By Republika Newsroom
Selasa, 31 Maret 2009

JAKARTA – Pembiayaan akad berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah di Indonesia saat ini belum memiliki porsi besar sebagaimana pembiayaan dengan akad murabahah. Padahal akad dengan sistem bagi hasil lebih menerapkan prinsip keadilan, sesuai dengan konsep bank syariah. (lagi…)