By Republika Newsroom
Selasa, 31 Maret 2009
JAKARTA – Pembiayaan akad berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah di Indonesia saat ini belum memiliki porsi besar sebagaimana pembiayaan dengan akad murabahah. Padahal akad dengan sistem bagi hasil lebih menerapkan prinsip keadilan, sesuai dengan konsep bank syariah.
Peneliti Senior Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia, Ascarya mengatakan secara konsep untuk menuju perbankan syariah ideal seharusnya pembiayaan dengan akad profit loss sharing (PLS) lebih dominan. Namun kenyataannya yang terjadi saat ini pembiayaan non PLS yang lebih dominan. Dari tahun ke tahun, lanjut dia, porsi pembiayaan antara akad PLS dan murabahah tidak begitu banyak berubah yaitu sekitar 36 persen dan 60 persen. Berdasar data publikasi BI per Februari, pembiayaan dengan akad murabahah memiliki porsi lebih dari 50 persen dari total pembiayaan Rp 38,8 triliun. Per Februari, pembiayaan mudharabah sebesar Rp 7,8 triliun, musyarakah Rp 5,9 triliun, dan murabahah Rp 22,5 triliun.
Untuk menuju sistem keuangan syariah ideal, kata Ascarya, maka share PLS harus diperbesar dan menjadikan PLS sebagai akad utama, sementara akad lain menjadi penunjang. Menurut Ascarya, perlu adanya insentif dan peraturan dari regulator demi mendorong penggunaan akad PLS. “Mungkin melalui penilaian tingkat kesehatan bank dimana jika bank memiliki pembiayaan yang dominan PLS dianggap lebih sehat dan memang kinerjanya bagus,” kata Ascarya kepada Republika, Selasa (31/3).
Menurut Ascarya, saat ini bank melihat pembiayaan yang lebih menguntungkan, sehingga regulator mesti memperhatikan hal tersebut. “Regulator yang mesti melihat karena jika tidak maka asas keadilan tidak bisa dipenuhi,” kata Ascarya. Meski demikian, ia mengatakan tidak ada yang salah dengan murabahah. Namun, lanjutnya, dalam konsep ekonomi Islam kepentingan masyarakat harus diutamakan. “Jika melanggar kepentingan makro, maka otoritas yang harus jadi penengah”.
Akad PLS menekankan kemitraan dengan nasabah, sehingga posisi antara bank dan nasabah sejajar. Kerugian dan keuntungan pun dibagi bersama. “Namun tampaknya belum ada pandangan yang sama tentang akad PLS, karenanya sosialisasi menjadi vital,” imbuh Ascarya.
Dalam melakukan sosialisasi dan mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia, kata Ascarya, perlu adanya komitmen dan implementasi nyata dari pemerintah. Pasalnya selama ini ia melihat industri sudah cukup gencar melakukan sosialisasi, tetapi hal tersebut kurang didukung oleh stakeholder lainnya. Setiap institusi, lanjut dia, memiliki atensi, kepedulian, sosialisasi dan perkembangan yang berbeda sehingga terjadi ketidakseragaman. Untuk itu perlu dukungan dan sosialisasi seluruh stakeholder, mulai dari regulator sampai masyarakat.
Ia mengakui pemerintah saat ini sudah mulai memberikan atensinya pada industri keuangan syariah, seperti misalnya dalam penerbitan sukuk. “Namun industri akan lebih besar jika seluruh departemen concern dan mendukung, misalnya melakukan pembiayaan dengan akad syariah atau menggunakan bank syariah,” tandas Ascarya.
Selain itu, lanjut Ascarya, pembiayaan dengan sistem bagi hasil juga dapat memberikan efek bagi ekonomi makro. “Akad PLS bisa lebih tahan terhadap goncangan krisis dan menahan inflasi, sehingga bisa menciptakan keseimbangan makro. Ekuitas dan risiko juga menjadi lebih stabil,” kata Ascarya.
Namun walau dibanding negara lainnya seperti Malaysia dan Pakistan dimana akad murabahah menjadi mayoritas, Indonesia masih lebih baik. “Kita juga perlu mencontoh Sudan yang menekankan akad murabahah tidak boleh banyak dalam portofolio pembiayaan,” ujar Ascarya.gie/taq